Setiap orang berhak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Hak ini dikenal sebagai kapasitas hukum—hak untuk membuat keputusan tentang hidup sendiri.
Namun dalam praktiknya, banyak penyandang disabilitas mental dianggap tidak mampu mengambil keputusan. Akibatnya, keputusan penting seperti perawatan, tempat tinggal, hingga kebebasan bergerak diambil oleh orang lain.
Studi menunjukkan bahwa peniadaan kapasitas hukum merupakan salah satu akar utama terjadinya pemasungan dan institusionalisasi. Ketika seseorang dianggap tidak memiliki hak menentukan hidupnya, pembatasan kebebasan menjadi lebih mudah dibenarkan.
Menghormati kapasitas hukum berarti
menghormati kemanusiaan.
