Pada 27 Februari 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan diterima langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf Yang akrab disapa Gus Ipul, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono beserta jajaran. PJS menghadirkan sejumlah penyintas panti dan Fajri Nursyamsi, ahli hukum serta drafter utama UU Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam pembukaan, Gus Ipul menegaskan Kementerian Sosial tidak ingin membiarkan informasi berharga terlewat dan langkah penindaklanjutan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melihat “the invisible people”, mereka yang penderitaannya tidak terlihat. PJS memaparkan bahwa belasan ribu penyandang disabilitas mental (PDM) dikurung di panti sosial. Berdasarkan penelitian terhadap puluhan panti sosial non-pemerintah, banyak lembaga mengatasnamakan amal namun bermotif ekonomi, dengan praktik perantaian berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, pengurungan dalam ruangan berjeruji besi hingga 50 orang, serta pelarangan keluar. Dalam audiensi juga diputar video kondisi panti yang sangat buruk.
Sejumlah penyintas menyampaikan kesaksian langsung. Seperti Bejo yang pernah dirantai lima bulan di Kebumen, makan, buang air, dan tidur di tempat yang sama serta mandi sebulan sekali dan sering kelaparan. Seorang penyintas panti perempuan yang pernah satu panti dengan Bejo, Tuti, menyatakan perempuan juga dirantai, tidak diberi pembalut saat menstruasi, dan tidak diperbolehkan salat. Penyintas panti lainnya, Hibat yang lebih dari dua tahun di panti di Serang tidak mengetahui hari atau bulan, tidak mendapat pengobatan layak atas glaukoma dan hanya ditetes air jahe, serta diberi makanan hampir busuk dan pernah dirujuk ke RSJ Grogol tanpa penanganan tepat. Para penyintas juga menyampaikan mandi bersama tanpa busana, menggunakan satu sabun untuk puluhan orang, berbagi satu sikat gigi, dan dipaksa memakai sabun pembersih lantai.
Ketua Umum PJS Yeni Rosa Damayanti menegaskan praktik tersebut merupakan pemasungan dan pengurungan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024 sebagai segala bentuk pembatasan gerak, serta menyoroti praktik kontrasepsi paksa, kekerasan fisik dan seksual, dan perampasan kemerdekaan yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai KUHAP baru dan Pasal 9 huruf G UU Nomor 8 Tahun 2016. PJS menyatakan sejak 2016 telah melaporkan berbagai kasus namun tidak mendapat tindak lanjut dengan alasan otonomi daerah dan pembagian kewenangan. Fajri menekankan perlunya perubahan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 agar selaras dengan PP 75 Tahun 2020 dan memperjelas pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.
Gus Ipul menyatakan regulasi harus berbasis bukti dan kajian akademik, meminta alamat panti yang dilaporkan, serta menyampaikan sanksi administratif termasuk pencabutan izin dapat diberikan dan pentingnya melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan. Kementerian Sosial akan melakukan asesmen terhadap LKS, memperbaiki registrasi, akreditasi, pengawasan, dan mekanisme sanksi, serta menindaklanjuti data bersama PJS melalui penyusunan regulasi dan aksi lapangan. Wakil Menteri menyepakati pembahasan ulang turunan PP 75 Tahun 2020 dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas melalui pembentukan tim untuk menyusun draft Peraturan Menteri Sosial, dengan PJS sebagai tim substansi penyusun konsep panti terbuka.
