Penyandang Disabilitas Mental Bisa Berada Di Bawah Pengampuan

Seorang penyandang disabilitas yang berada di bawah naungan pengampuan (curatele), maka posisinya setara seperti seorang non-disabilitas yang belum dewasa. “Pengampuan hukum adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa,” ujar Yeni Rosa Damayanti.

Keterangan lebih lanjut bisa akses: https://www.gatra.com/detail/news/514925/hukum/penyandang-disabilitas-bisa-berada-di-bawah-pengampunan-tapi

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account